Sabtu, 17 April 2010

HAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Masalah pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi isu yang sangat sensitif sekarang ini. Sulit untuk dipungkiri bahwa di Indonesia pernah terjadi pelanggaran HAM. Dalam dasar Negara, konstitusi Negara,dan instrument-instrumen HAM yang di hasilkan, bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, bukan berarti sudah selesai tugas mulia menegakkan hak asasi manusia di bumi pertiwi. Gagasan hak asasi masih perlu disosialisasikan. Masih ada banyak PR agar hak asasi manusia benar-benar di hormati dan di laksanakan di negeri tercinta ini.
Siapa yang harus menegakkan hak asasi manusia?
Secara formal Negara adalah penanggung jawab pokok penegakan HAM.Namun bukan berarti penegakan HAM adalah tugas Negara. Pada dasarnya setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan berupaya agar pelaksanaan HAM bias terwujud secara optimal.
Tanggung jawab penegakan HAM akan berubah jika sudah ada kesadaran bahwa HAM sangat penting. Tiap orang harus mempunyai pemahaman bahwa pengakuan dan perlindungan martabat manusia di butuhkan agar orang bias hidup secara manusia dan terhormat. Maka langkah makalah yang harus di tempuh adalah penyadaran perlunya HAM. Salah satu yang dapat di lakukan adalah mendiskusikan tentang pelaksanaan HAM yang terjadi di negeri kita dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat di rumuskan sebagai berikut:
“Bagaimana sebenarnya pelaksanaan HAM di Indonesia?”

C. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah agar kita, masyarakat pada umumya dan Mahasiswa Jurusan P.B. Perancis FBS UNY khususnya, dapat mengetahui bagaiman sebenarnya gambaran umum pelaksanaan HAM di Indonesia. Apa sajakah unsur yang berkaitan dengan HAM.
BAB II
PENGERTIAN,MACAM DAN PRINSIP HAM

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir dari Tuhan YME. HAM bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja, serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Menurut UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

B. Macam-macam HAM
1. Hak-hak asasi pribadi (personal right), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yang meliputi sesuatu membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of egal equality).
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
C. Prinsip-prinsip Pelaksanaan HAM
Menurut Budiono, pelaksanaan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai beritkut:
1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dengan akal budinya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilakunya. Oleh karena itu, hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai denagn tanggung jawabyang berupa kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
2. Bersifat relatif
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu hidup bersama dengan orang lain. Oleh karena itu, pelaksanaan HAM tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain.
3. Keterpaduan
Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan hak-hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, baik dalam konsep, penerapan, pemantauan, maupun dalam penilaian pelaksanaannya.

4. Keseimbangan
Antara hak asasi perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan, masyarakat dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan.
5. Kerja sama internasional yang saling menghormati
Kerja sama internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan yang baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.
6. Taat pada peraturan
Dalam pelaksanaan HAM, setiap manusia wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain.
7. Keterkaitan sistem politik
Dalam mewujudkan HAM, senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial, ekonomi, dan politik pada masyarakat yang bersangkutan.
8. Kesamaan harkat dan martabat.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, perlakuan yang adil dan mendapatkan kepastian hukum serta berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
9. Prinsip memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.
10. Perlindungan masyarakat adat
Identitas budaya nasional masyarakat hukum adat. Hak adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban nasional.
11. Mendahulukan hukum nasional
Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran HAM oleh hukum nasional dan internasional. Dalam upaya ini wajib ditempuh semua upaua hukum pada tiongkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum regional maupun internasional.
12. Tanggung jawab pemerintah
Perlindungan dan pembelaan serta pemajuan penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah. Seluruh dokumen HAM menegaskan kewajiban pemerintah dan individu untuk tidak melanggar hak seseorang. Oleh karena itu, apabila negara tidak mampu melindungi HAM warga negaranya, negara bersangkutan akan kehilangan legitimasi dengan sendirinya.


D. Hambatan dan Tantangan dalam Pelaksanaan HAM
Dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan yaitu masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, serta terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
Secara umum hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan HAM dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kendala ideologis, ekonomis, dan teknis. Secara ideologis terdapat perbedaan yang sangat tajam antara konsepsi HAM ideologis sosialis dengan pandangan liberalis. Pandangan sosialis lebih menonjolkan pada peran negara atau peran masyarakat, sedangkan pandangan liberalis lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil, dan politik.
Hubungan antara kondisi ekonomis masyarakat dengan pelaksanaan HAM, semakin tinggi tingkat perekonomian masyarakat maka semakin tinggi pula upaya umtuk selalu melaksanakan dan mengembangkan HAM dalan kehidupan.
Kendala teknis yang bermakna adalah belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia. Meskipun sudah diratifikasi, pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi masih tertunda-tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara-negara yang akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional. Kendala lain dalam proses penegakan Hak Asasi Manusia adalah masih rendahnya sumberdaya hukum masyarakat. Sumberdaya hukum masyarakat menyangkut potensi nilai moral masyarakat, relasi dan hak-hak politik rakyat, kelompok berpengaruh, pendapat para pakar dan solidaritas sosial. Jadi penegakan Hak Asasi Manusia juga terkait dengan kualitas kepedulian terhadap pihak yang lemah secara ekonomis dan rentan secara politik. Untuk itu, dituntut adanya peran aktif dari institusi pendidikan tinggi (universitas) yang memiliki posisi strategis dalam mensosialisasikan dan mengaplikasikan ide dasar dari konsep HAM (Hak Asasi Manusia) karena sesungguhnya gagasan yang menyangkut tentang HAM itu dinamis dan berkembang sesuai dengan tuntutan zamannya. Sebagaimana konsepsi HAM di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang senantiasa berkembangdari generasi ke generasi.

E. PERJUANGAN HAM
Dari berbagai penelusuran yang dilakukan oleh Buyung Nasution ada 10 alasan untuk Bung Hatta sebagai pelopor dan perintis perjuangan HAM di Indonesia. Diantaranya,Bung Hatta telah meletakan dasar hukum, demokrasi dan HAM sejak mahasiswa di Belanda. Pledoinya “Indonesia Merdeka”didepan pengadilan negeri Belanda pada 1928 membutikan perlawanana dirinya atas penindasan dan keterhinaan rakyat jajahan Hindia Belanda. Pemikiran dan prinsip tersebut konsisten diperjuangkan Bung Hatta dalam sidang BPUPKI saat para tokoh nasional merumuskan naskah UUD 1945
Revolusi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 pada hakekatnya merupakan puncak perlawanan terhadap penindasan hak asasi oleh penjajah kolonial Belanda dan fasis Jepang. Pengalaman pahit bangsa Indonesia diperkosa hak asasinya oleh kaum penjajah dilukiskan dengan tinta emas oleh pendiri Republik tercinta ini dalam hak segala bangsa, dan pernyataan penghargaan terhadap peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Jadi, sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia menunjukkan fakta-fakta bahwa munculnya revolusi sosial dan gejolak menentang dominasi negara terhadap negara lain serta gejolak sosial menentang kekuasaan yang tak terbatas atau perkosaan Hak Asasi Manusia dalam suatu negara merupakan pengejawantahan hati nurani kemanusaan untuk hidup secara bermartabat. Pada gilirannya, hasil perjuangan tersebut memerlukan jaminan bersama sehingga perlu dituangkan dalam formula piagam pernyataan, dalam konstitusi negara, undang-undang maupun peraturan lainnya, sesuai dengan luas jangkauan kebutuhan pengaturan dan relevansi sosialnya. Karena tanpa adanya jaminan pernyataan tertulis, ada kecenderungan untuk selalu terjadi pelanggaran-pelanggaran komitmen Hak Asasi Manusia. Dalam konstelasi ini terlihat adanya hubungan korelasional antara tegaknya Hak Asasi Manusia, hukum, keadilan dan demokrasi.
Kita tahu bersama bahwa Indonesia memiliki segudang persoalan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Mulai pada masa pemerintahan orde lama ditandai dengan GS 30 PKI, penumpasan beberapa organisasi sparatis dan kasus kemanusiaan yang lain. Dilanjutkan di masa pemerintahan orde lama yang sudah tidak diragukan lagi banyaknya pelanggaran hak asasi manusia terjadi yang hingga sampai saat ini menyisakan PR (pekerjaan rumah) bagi aparat penegak hukum atas pelanggaran HAM terhadap tragedi Trisakti, Semanggi I, Talangsari, penculikan dan penghilangan orang merupakan masalah yang tak kunjung usai. Sampai pelanggaran HAM yang tidak lagi bernuansa kekerasan, tapi kearah pengkerdilan dengan tertutupnya akses bagi sipil, pembatasan menyampaikan pendapat dan pendirian organisasi di masa pemerintahan Soeharto masih menjadi sejarah kelam bangsa Indonesia yang tak terlupakan.
Setelah orde baru masalah penegakan HAM perlu diakui telah surut, namun belum tentu menjamin adanya ketiadaan pelanggaran HAM yang terjadi. Di bidang politik, hak bagi calon independen belum bisa memiliki kesempatan yang sama dengan ruang politik yang disediakan oleh parpol. Di samping itu juga hak-hak politik dengan menambah kuota 30 % bagi perempuan tidak berjalan secara optimal karena bukan bersoalan regulasi atau system, akan tetapi lebih kearah kesadaran elit yang kurang menyediakan ruang gerak bagi kaum perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya.
Tentunya hal ini cukup membutuhkan elemen masyarakat sebagai penyeimbang dan kontrol terhadap tindakan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut.


BAB III

PELANGGARAN HAM DAN PENYELESAIANNYA

A. Pelanggaran HAM di Indonesia
Bentuk pelanggaran HAM di Indonesia banyak yang diakibatkan oleh keterlibatan pihak-pihak aparat keamanan negara (tentara dan polisi). Berbagai macam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dapat berupa kekerasan,penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan, intimidasi, terror, dan pelecehan terhadap perempuan. Seperti, perkosaan.
Tidak adanya lagi keamanan dan kebebasan pribadi bagi setiap orang yang hendak menyuarakan pendapat dan pikirannya. Hal ini merupakan salah satu contoh pelanggaran yang terjadi pada masa pemerintahan mantan Presiden Soeharto. Bukan hanya hak akan kebebasan dan keamanan pribadi saja yang telah dilanggar, tetapi terjadi pula dalam tindakan aparat keamanan negara yang sering kali melakukan penahanan yang tidak sah. Penahanan dan penangkapan secara tidak sah itu sesungguhnya tidak didasarkan atas hukum acara pidana.
Upaya penegakan keamanan dan ketertiban oleh aparat negara pada akhirnya sering kali berakibat pada pelanggaran serius terhadap Hak-hak Asasi Manusia.

B. Jenis-Jenis Pelanggaran HAM yang Terjadi di Indonesia
1. Pelanggaran Hak-hak Politik oleh Aparat Negara
Pelanggaran 27 Juli dapat menjadi contoh kasus yang paling aktual dari bentuk pelanggaran hak-hak politik oleh aparat negara terhadap individu atau komunitas masyarakat. Peristiwa ini juga memberikan gambaran yang utuh dan lengkap tentang proses terjadinya kekerasan yang dilakukan negara terhadap warga masyarakat yang sedang mengaktualisasikan hak-hak politiknya.
Peristiwa tragis ini berawal dari pelaksanaan kongres PDI di Medan pada tanggal 19-21 Juni. Puncaknya adalah penyerbuan berdarah 27 Juli terhadap kubu Megawati. Upaya penyingkiran terhadap Megawati Soekarno Putri ini dampaknya cukup besar,yakni kerugian material sbesar Rp 100 milyar,penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat negara terjadi secara besar-besaran di berbagai daerah,dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh apara pemerintahan.
2. Pelanggaran HAM dalam Kerusuhan Antar Agama
Kerusuhan di Pekalongan terjadi pada tanggal 24 November 1995. Penyebab terjadinya kerusuhan ini adalah adanya isu penyobekan Al-Qur’an. Sumber dari semua kejadian itu adalah tindakan seseorang yang bernama Yoe Sin Yung ( 42 ). Ia adalah warga Tionghoa yang kedapatan menyobek-nyobek Al-Qur’an. Perbuatan ini jelas menghina umat islam, dan secara kebetulan kejadian ini disaksikan oleh beberapa orang. Massa marah dan kemudian merusak barang-barang milik orang-orang Tionghoa.

3. Pelanggaran HAM terhadap para Buruh
Dampak liberalisasi,globalisasi, dan perluasan informasi dalam penanganan masalah-masalah perburuhan cukup terasa di Indonesia. Ada banyak kegiatan yang telah dilakukan untuk membenahi sektor perburuhan,namun masalah seputar perburuhan seperti masalah upah,kebebasan berorganisasi, dan pemogokan masih sering terjadi.
Masalah upah misalnya,seberapapun pemerintah berusaha untuk menaikkan upah buruh,tetap saja kenaikan tersebut tidak memadai dengan keadaan nyata buruh untuk bisa hidup. Maraknya pemogokan yag terjadi,hal itu juga disebabkan oleh masalah upah buruh. Masalah perburuhan memang bukan masalah buruh semata.Di dalamnya juga terkait berbagai kepentingan,yaiu : pemerintah,pengusaha,buruh, dan investor.

4. Pelanggaran HAM terhadap kaum Perempuan
1. Perkosaan
Tindakan perkosaan terhadap kaum perempuan dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang keras ( gross human rights violation ). Beberapa kasus perkosaan menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan masih merupakan fenomena yang selalu muncul di dalam masyarakat. Meskipun demikian,aparat kepolisian nampaknya masih kurang serius dalam menangani kasus-kasus yang ada. Tindak perkosaan telah membentuk semacam pola yanmg terus berulang dan semakin menyengsarakan kaum perempuan.


2. Perdagangan Perempuan
Berdasarkan perhitungan statistik dunia,diprkirakan bahwa satu sampai dua juta perempuan dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya. Dengan berbagai cara, gadis-gadis muda belia diperdagangkan untuk dipekerjakan dalam industri-industri seks. Ada baragam pekerjaan yang harus mereka lakukan, seperti menjadi perempuan penghibur, penerima tamu, pemijat, pelacur, dan pekerjaan lainnya. Umumnya mereka diperdagangkan dan dipekerjakan dengan dalih menunjang industri pariwisata. Hal ini merupakan planggran HAM dan martabat manusia yang keras.

C. Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Masalah isu kemanusiaan dalam kaitannya dengan penegakan HAM,seharusnya bisa menjadi komitmen internasional bagi seluruh pemerintahan di dunia guna menafsirkan secara universal dan kontekstual makna keadilan dan kesetaraan sebagai nilai-nilai dasar perwujudan HAM dan demokrasi. Membuka ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi publik adalah syarat penting dalam membela dan menegakkan HAM.

1. Penyelesaian di Bidang Hak-Hak Politik
• Dihentikannya segala bentuk tindak kekerasan, penganiayaan, penculikan, penahanan secara tidak sah, pembunuhan, dan hukuman mati.
• Dijaminnya hak berserikat dan berpendapat,sebagai jaminan hak berpartisipasi rakyat dalam negara demokratis.
• Memperluas perlindungan terhadap hak-hak politis.
2. Penyelesaian di Bidang Agama
• Mempertebal rasa toleransi antar umat beragama
• Menumbuhkan sikap tenggang rasa sesama umat beragama / manusia
• Peningkatan mutu keimanan sebagai makhluk yang beragama.
3. Penyelesaian di Bidang Perburuhan
• Diberlakukannya pembaharuan sistem pengupahan nasional.
• Penghapusan berbagai pungutan perusahaan baik resmi maupun tidak resmi,yang berakibat membebani biaya produksi dan menyulitkan pengusaha untuk meningkatkan kesjahteraan pekerja.
• Dijaminnya hak untuk berserikat bagi buruh.
• Penegakkan Hukum dalam upaya memberikan jaminan keamanan kerja.
4. Penyelesaian di Bidang Pemberdayaan Perempuan
• Menghentikan kebiasaan melakukan kekerasan terhadap perempuan
• Melakukan usaha-usaha secara terus menerus untuk mencegah,mengusut, dan menghukum pelaku kekerasan terhadap perempuan dan memberi mereka pelatihan-pelatihan agar mereka peka akan arti pentingnya perempuan.
• Mengembangkan secara menyeluruh pendekatan-pendekatan preventif dengan segala perangkat hukum, politik, administratif, dan budaya. Guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dari segala macam bentuk kekerasan.



BAB IV
KOMNAS HAM dan Beberapa Lembaga Perlindungan HAM Lainnya

Beberapa lembaga resmi telah dibentuk dengan tujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Ada beberapa jenis lembaga perlindungan HAM di Indonesia. Yang pertama yaitu, lembaga penegak hukum. Lembaga ini merupakan aparat Negara. Yang kedua adalah lembaga yang bersifat independent seperti KOMNAS HAM, KOMNAS Perlindungan anak dan KOMNAS Perempuan. Selanjutnya adalah LSM yang mengurusi masalah-masalah tentang HAM. Seperi, Kontras dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Tetapi pada kesempatan kali ini, kami tidak akan membahas semuanya. Kami hanya menyoroti KOMNAS HAM saja dan menambahkan sedikit enang KOMNAS Perempuan dan KOMNAS Perlindungan anak.

A. KOMNAS HAM
KOMNAS HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Keppres No. 5 tahun 1993, beberapa saat sebelum World Conference of Human Rights yang diadakan di Wina, Austria. Ketika itu, mantan Presiden RI, alm. Soeharto, menunjuk mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Sahid untuk menyusun komisi tersebut dan memilih anggota-anggotanya. Kemudian, pada tanggal 10 Desember 1993 terpilihlah Ali Sahid sebagai ketua, Miriam Budiardjo dan Marzuki Darusman sebagai wakil ketua, serta baharudin Lopa sebagai sekretariat jendralnya.
Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, KOMNAS HAM bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal hak asasi manusia; dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia yang seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
• Visi dan Misi KOMNAS HAM adalah:
Visi: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi:
1. Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.2
2. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
3. Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.
Pada awal pembentukan KOMNAS HAM tahun 1993, banyak yang menyanksikan kinerja KOMNAS HAM ke depannya. Pasalnya KOMNAS HAM dibentuk pada masa ORDE BARU (masa pemerintahan Alm. Presiden Soeharto) ketuanyapun, orang yang dekat dengan beliau. Namun, pada masa awal pembentukannya, KOMNAS HAM dapat membuktikan kinerja mereka. Salah satu buktinya yaiu, terungkapnya pembunuhan Marsinah, pembela Hak-hak buruh asal Sidoarjo Jawa Timur. Tak hayal apabila KOMNAS HAM pada saat itu mampu mendapatkan respon yang positif dari masyarakat luas. Dan pada saat itu KOMNAS HAM menjadi lembaga yang mampu merepresentasikan kepentingan masyarakat.
Tetapi pada dua generasi berikutnya (1998-2002 dan 2002-2007), KOMNAS HAM gagal mempertahankan reputasinya. Kegagalan tsb. disebabkan oleh sekurang-kurangnya dua faktor. Pertama, hilangnya visi Komnas HAM sebagai pengawas kebijakan dan tindakan negara dalam menghormati (to respect), memenuhi (to fullfil), dan melindungi (to protect) hak asasi manusia. Hal ini mengakibatkan Komnas HAM kehilangan arah dalam melaksanakan rencana-rencana strategisnya untuk fokus pada penanganan pelanggaran HAM. Factor kedua yaitu imbas dari ketiadaan visi si atas menyebabkan KOMNAS HAM menjadi kurang mampu dalam mengelola sumber daya, baik manusianya juga keuangan-keuangannya. Ahkirnya lembaga independent ini menjadi tidak jauh berbeda dengan birokrasi: berbelit dalam prosedur, lamban dalam pelayanan publik, dan kurang peka terhadap korban.
Tahun 2007 tercatat bahwa masih banyak PR yang harus segera diselesaikan oleh pengurus-pengurus periode selanjutnya, Yaitu kepemimpinan Ifdhal Kasim. Beberapa diantaranya yaitu, kasus Trisakti tahun 1998, kasus Kerusuhan Mei 1998, belum terungkapnya misteri pembunuhan aktifvis HAM, Munir, semburan Lumpur Lapindo, dll. . Kasus-kasus tersebut meskipun sudah ditangani, namun sampai saat ini KOMNAS HAM belum juga dapat memberikan keadilan bagi korban-korban pelanggaran HAM walaupun penyelidikan telah dilakukan.
Namun demikian tidak lantas orang-orang tidak mempercayai KOMNAS HAM sebagai lembaga yang dapat mengatasi masalah pelanggaran HAM yang terjadi pada mereka. Sebagai contoh, dalam laporan KOMNAS HAM Bulan Februari 2008, bahwa telah diterima 658 berkas pengaduan yang diterima oleh KOOMNAS HAM. Kebanyakan pengaduan-pengaduan tersebut berupa permasalahan pertanahan/perkebunan, perburuhan, berkaitan dengan kinerja aparat kepolisian, kekerasan dalam rumah tangga, penggusuran, dan lain-lain.

B. KOMNAS Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tidak jauh berbeda dari KOMNAS HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bersifat independen, didirikan juga berdasarkan Keppres, yaitu Keppres No. 181 Tahun 1998 pada Tanggal 15 Oktober 1998. KOMNAS ini didirikan sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat, terutama kaum perempuan. Karena pada saat itu banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan.
• Peran KOMNAS Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :
1. Menjadi resource center tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM;
2. Menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban;
3. Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan;
4. Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran Ham berbasis jender dan pemenuhan hak korban;
5. Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan.
• Visi dan Misi KOMNAS Perempuan
Visi: Terciptanya tatanan relasi sosial dan pola perilaku yang kindusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman dan bebas dari rasa takut tindakan atau ancaman dan disriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia.
Misi:
1. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mendorong pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dalam berbagai dimensi, termasuk hak ekonomi, social, politik, budaya yang berpijak pada prinsip hak atas integritas diri;
2. Meningkatkan kesadaran public bahwa hak-hak perempuan adalah HAM dan kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM;
3. Mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang kondusif serta membangun sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga public lain yang mempunyai wilayah kerja atau juridiksi yang sejenis untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam penghapusan segala benuk kekerasan terhadap perempuan;
4. Mengembangkan sisem pemantauan, pendokumentasian dan efaluasi atas pakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM atas kinerja lembaga-lembaga negara, serta masyarakat dalam upaya pemenuhan hak perempuan, khusunya korban kekerasan;
5. Mempelopori dan mendorong kajian-kajian yang mendukung terpenuhunya mandate KOMNAS perempuan;
6. Memperkuat jaringan dan solidaritas antar komunitas korban, pejuang hak-hak asasi manusia, khususnya ditingkat local, nasional dan internasional;
7. Menguatkan kelembagaan KOMNAS Perempuan sebagai komisi nasional yang independen, demokrasi, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap penegakan hak asasi perempuan.
C. KOMNAS Perkindungan Anak
KOMNAS Perlindungan Anak (lembaga independent yang bergerak di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia) terbentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang difasilitasi oleh Depsos RI – UNICEF dan dihadiri oleh utusan dari 27 Propinsi di Indonesia. Terbentuknya KOMNAS Perlindungan Anak diprakarsai oleh prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi, serta dukungan dari UNICEF. Terbentuknya KOMNAS Perlindungan Anak tidak lain adalah karena pada saat ini terlalu banyak orang, khususnya orang tua yang melanggar hak-hak anak, melakukan tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskrimansi bahkan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak.
Organisasi ini terdiri dari Forum Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak adalah pemegang kekuasaan terbesar dan pengambil keputusan tertinggi dibandingkan dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
• Visi dan Misi KOMNAS Perlindungan Anak
- Visi KOMNAS Perlindungan Anak adalah terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang handal, berkualitas, dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
- Misi KOMNAS Perlindunagn Anak adalah meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.

BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir dari Tuhan YME. Adapun macam-macam HAM yaitu: hak-hak asasi pribadi, hak-hak asasi ekonomi, hak-hak asasi politik, hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak-hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Prinsip-prinsip HAM yaitu: keseimbangan antara hak dan kewajiban, bersifat relative, keterpaduan, keseimbangan, kerja sama internasional yang saling mengunungkan, taat pada peraturan, keterkaitan system politik, kesamaan harkat dan martabat, prinsip memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama, Perlindungan masyarakat adat, mendahulukan hukum nasional dan tanggung jawab pemerintah.
Banyaknya pelanggaran HAM di tanah air mengundang reaksi dari banyak kalangan. Memang sulit dipungkiri bahwa di Indonesia pernah terjadi pelangggaran HAM yang termasuk kejahatan kemanusiaan. Seperti, (1)pembunuhan, (2)pemusnahan, (3)perbudakan, (4)pemaksaan, (5)pemenjaraan atau bentuk penghilangan kebebasan fisik lainnya, (6)penyiksaan, (7)perkosaan, perbudakan seks, perdagangan perempuan dan kejahatan seks lainnya, (8)penganiayaan dan sebagainya. Secara umum hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan HAM dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kendala ideologis, ekonomis, dan teknis.
Di Indonesia ada lembaga-lembaga perlindungan HAM, antara lain KOMNAS HAM, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga-lembaga lain yang menjamin pelaksanaan HAM, seperti Presiden, MPR, DPR, YLKI, YLBHI, Kontras dan sebagainya. Perjuangan HAM adalah tanggung jawab kita bersama. HAM masih menyisakan PR bagi Aparat Penegak Hukum khususnya dan bagi kita semua untuk dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan cita-cita.


DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Masyhur. 1993. Hak Asasi Manusia dalam Hukum Inernasional. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Lay, Cornelis dan Pratikno. KOMNAS HAM 93-98.
Munandar, Haris.1994. Pembangunan Politik, Situasi Global dan Hak Asasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rochmadi, Nur Wahyudi. 2003. Kewarganegaraan Kelas I SMA. Jakata: Ghalia Indonesia
Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Buku Pegangan Mahasiswa Paradigma Baru. Yogyakarta: UNY Press
Susanto, dkk. 2004. Kewarbanegaraan I Unuk SMP Kelas VII. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo, posting comment Anda demi perbaikan